KPK Nilai Kesaksian Angelina Tidak Sia-sia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai apapun keterangan yang diberikan Angelina Sondakh untuk terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai apapun keterangan yang diberikan Angelina Sondakh untuk terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/2/2012) kemarin, bukan lah hal yang sia-sia.
Maka, sekecil apapun keterangan mantan Puteri Indonesia itu akan diverifikasi kembali oleh JPU KPK untuk mendapatkan kebenaran bukti-buktinya.
"Proses kesaksian kemarin kan dalam rangka mendakwa Nazar, bukan dalam proses mendakwa dirinya (Angelina Sondakh)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta Kamis (16/2/2012).
Berbeda jika pada proses mendakwa Isteri mendiang Adjie Massaid tersebut nanti, kata Johan, sangat dipastikan Jaksa Penuntut Umum (KPK) akan benar-benar mencari tahu kebenaran sebuah pesan BlackBerry antara Mindo Rosalina Manullang dengan Angie terkait pemberian komitmen fee wisma atlet.
"Silakan saja angelina berkata apa saja, karena KPK juga perlu bukti-bukti lagi yang perlu diverifikasi dalam kaitannya dengan dakwaan Nazaruddin," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.