SBY Perintahkan Anas Batalkan Angie ke Komisi III
SBY memerintahkan Ketua Umum PD Anas Ubaningrum dan Ketua Fraksi PD M Jafar Hafsah membatalkan pemindahan Angie ke komisi hukum tersebut.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sekaligus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono marah besar atas pemindahan Angelina Sondakh dari Komisis X ke Komisi III.
Segera setelah mendapat informasi yang mengundang kontroversi itu, SBY memerintahkan Ketua Umum PD Anas Ubaningrum dan Ketua Fraksi PD M Jafar Hafsah membatalkan pemindahan Angie ke komisi hukum tersebut.
"Ketika mendapat informasi tersebut, pak SBY sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat marah besar. Karena ya, kemudian sebagai ketua dewan pembina PD, SBY segera memerintahkan kepada Ketua Umum PD dan Ketua Fraksi PD, untuk membatalkan pergeseran tersebut," demikian ditegaskan SBY seperti diungkapkan ulang Sekretaris Dewan Pembina PD, Andi Malarangeng, Kamis (16/2/2012).
Atas pemindahan Angie yang kini menjadi tersangka kasus dugaan supa Wisma Atlet Palembang ke komisi III, SBY menyatakan pemindahan itu tidak cerdas "Dan, komentar beliau bahwa itu sama sekali tidak cerdas," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.