Demokrat Menyerahkan Nasib Angelina di Tangan BK DPR
Jafar Hafsah menyerahkan status keanggotaan Angota DPR RI Angelina Sondakh, di tangan Badan Kehormatan (BK) DPR RI
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah menyerahkan status keanggotaan Angota DPR RI Angelina Sondakh, di tangan Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Hal ini merujuk Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
"Berkaitan dengan status keanggotaan Angelina Sondakh sebagai Anggota DPR-RI, pimpinan Fraksi Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme dan aturan yang berlaku, yang sepenuhnya dilaksanakan oleh Badan Kehormatan DPR," ujar Jafar di gedung DPR, Jakarta, Jumat(17/2/2012).
Menurutnya, fraksi Partai Demokrat akan mengikuti perkembangan perkara Angelina Sondakh terkait dugaan suap di proyek wisma Atlet.
"Kita serahkan ke proses hukum sepenuhnya," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Angelina dengan Pasal 5 Ayat 2 tentang larangan menerima janji dan hadiah, serta Pasal 11 dan 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang larangan menerima suap.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 25 Januari 2012, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis bersaksi mengenai pemberian uang Rp 5 miliar ke Angie, anggota Komisi X dan Badan Anggaran DPR. Soal duit ini, Angie sudah berulang kali membantah.