Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Yani Gebrak Meja Kesal Yulianis Diperlakukan Khusus

Anggota Komisi III DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani terpaksa menggebrak meja beberapa kali saat rapat dengan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Ahmad Yani Gebrak Meja Kesal Yulianis Diperlakukan Khusus
tribunnews.com
Anggota DPR RI Ahmad Yani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani terpaksa menggebrak meja beberapa kali saat rapat dengan pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/3/2012).

Yani geram dengan KPK yang memberikan perlakuan khusus kepada bekas anak buah Nazaruddin di Permai Group, Yulianis, dalam kasus suap proyek Wisma Atlet Kemenpora.

Perlakuan khusus itu, di antaranya, belum ditetapkannya Yulianis sebagai tersangka dan pemeriksaan di hotel mewah, Ritz Carlton.

Menurut Yani, seharusnya KPK sudah bisa menetapkan Yulianis sebagai tersangka, karena fakta yang terungkap di persidangan menunjukan dugaan keikutsertaan dan turut membantunya Yulianis selaku direktur keuangan Permai Group dalam pidana korupsi Nazaruddin.

Nazaruddin selaku anggota DPR periode 2009-2014 didakwa menerima pelicin atau fee sebesar Rp 4,6 miliar melalui Permai Group, atas upayanya mengawal pemenangan proyek Wisma Atlet ke tangan PT Duta Graha Indah (DGI).

"Ini kan Yulianis seseorang yang sudah bisa jadi tersangka. Ini kenapa masih saksi. Apalagi pemeriksaannya di Ritz Calrton," ujar Yani.

Berita Rekomendasi

Yani berharap KPK profesional menangani kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. "Ini institusi apa? Bukan main-main ini insitusi," kata Yani dengan suara menggelegar dan menggebrak mejanya beberapa kali.

Dengan latar belakang masalah seperti itu, Yani mengusulkan agar Komisi III mendukung agar dimasukkannya penyidik independen ke institusi KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas