Sepupu Beri Kesaksian Meringankan untuk Nunun Nurbaeti
Komisaris PT Wahana Esa Sembada, Yanne Yunarni memberi kesaksian meringankan kepada terdakwa
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Wahana Esa Sembada, Yanne Yunarni memberi kesaksian meringankan kepada terdakwa Nunun Nurbaeti.
Pasalnya, menurut Yanne yang juga merupakan sepupu Nunun, mantan anggota Komisi IX DPR RI Hamka Yandhu tidak pernah bertamu ke ruang kerja Nunun pada 7 Juni 2004 silam.
"Saya tidak pernah bertemu dengan Hamka di kantor. Kalau ada tamunya Bu Nunun saya pasti tahu karena satu lantai (letak ruang kerjanya)," kata Yanne saat besaksi di Pengadilan Tipikor, Senin (19/3/2012).
Pun dalam kesaksiannya, Yanne juga menyangkal isi surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, surat dakwaan mengungkapkan bahwa sehari sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yakni tanggal 8 Juni 2004, ada pertemuan antara Nunun, Hamka, dan Ari Malangjudo selaku Direktur PT Wahana Esa Sejati.
Bahkan terungkap dalam persidangan, pertemuan di kantor PT Wahana Esa Sembada, Jalan Riau 17 Menteng tersebut, Nunun meminta Ari untuk menyerahkan paket cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Masih pada kesaksiannya, Yanne juga membantah kesaksian Ngatiran.
Menurutnya, Ngatiran tidak pernah masuk ke ruang kerja Nunun untuk mengambil tas berisi cek perjalanan. Pasalnya, menurut Yanne, pihak yang boleh masuk ke ruang kerja Nunun hanyalah para direksi.
Ngatiran yang dimaksud Yanne yakni office boy atau pramu kantor yang bekerja di kantor PT Wahana Esa Sembada.
Padahal, pada persidangan sebelumnya, Ngatiran bersaksi jika dirinya mengaku pernah diminta mengambil tas di ruang kerja Nunun untuk diberikan kepada eks Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo. Namun menurut Yanne, tak ada perintah agar Ngatiran mengambil tas di ruang kerja Nunun.
"Tidak pernah sama sekali," tegas Yanne.
Seperti diketahui sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.
Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.