Keluarga Moerdiono Adukan Poppy Dharsono ke BK DPD
Keluarga almarhum mantan Mensesneg, Moerdiono, didampingi pengacara, Kartika Putri Yosodiningrat adukan Poppy ke BK DPD
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga almarhum mantan Mensesneg, Moerdiono, didampingi pengacara, Kartika Putri Yosodiningrat, mengadukan anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah, Poppy Sutanti Darsono, ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Jakarta, Kamis (5/4/2012). Poppy diadukan ke BK karena selaku anggota DPD diduga melakukan peanggaran kode etik kesopanan dan kesusilaan.
Seusai membuat pengaduan ke BK, Kartika menjelaskan sejumlah pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Poppy sebagai anggota senat.
"Saya mewakili ahli waris dari Almarhum Pak Moerdino, yakni istri, dua anak, dan adik Pak Moer, Pak Budi, melaporkan Poppy Dharsono ke BK DPD berkaitan pelanggaran kode etik yang dilakukannya berupa pelanggaran kode etik kesopanan dan kesusilaan," kata Kartika.
Pelanggaran itu, diantaranya Poppy mengakui ke publik menjalin hubungan "back street" dengan Moerdiono sejak 1989. Padahal, saat itu Moerdiono adalah suami sah dari Marijati. Poppy secara terbuka ke publik mengakui telah hidup bersama dengan suami orang lain, Moerdiono, dalam serumah sejak 2004.
"Pak Moerdiono itu suami orang lain, seharusnya dia malu mengaku begitu ke media," ujar Kartika.
Dalam pelaporannya, turut disampaikan bahwa Poppy juga telah "merebut" suami orang lain dan menjauhkan silaturahmi Marijati sampai Moerdiono meningga dunia tahun lalu.
"Bahwa teradu juga berperilaku tidak patut sebagai anggota DPD, karena justru mendukung gugatan perceraian Moerdiono kepada Marijati pada 2010," jelas Kartika.
Kartika mengatakan pengakuan Poppy bahwa dirinya istri Moerdiono adalah tidak benar, karena tidak ada pernikahan secara sah menurut hukum yang berlaku.
Keluarga Moerdiono juga tidak menerima pengakuan Poppy tentang "skandal cintanya dengan Merdiono sebagaimana disampaikannya dalam buku berujul "Park Moer-Poppy The Untold Story".
"Dia tanpa memikirkan perasaan istri sah dan kedua anaknya. Hal tersebut tidak pantas dan tidak etis dilakukan seorang anggota DPD," ujar Kartika.
Sebagaimana disampaikan di subjudul "Negara Akui Poppy istri sah Moer" di buku itu, keluarga Moerdiono juga menilai Poppy telah melakukan pembohongan pubik. Sebab, Poppy mengaku sebagai istri sah Moerdiono dengan alasan Poppy lah yang menerima bendera Merah Putih dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan dipakai di peti jenazah Moerdiono. Disebutkan keputusan pemberian bendera Merah Putih itu adaah hasil rapat interna Setneg.
Sementara, surat jawaban dari Setneg, B-744/Kemsetneg/Setmen/TUHM/TU.0001/04/2012, yang diterima keluarga Moerdiono, menyatakan pengakuan Poppy itu tidak benar alias bohong. "Jelas kalimat itu digarisbawahi Kementerian Setneg yang tidak pernah memberikan surat ke kurir berisi tentang bendera Merah Putih itu," ujarnya.
Pelaporan keluarga Moerdiono diterima BK DPD sebagai surat laporan Nomor 1/BK-DPD/IV/2012.
Atas sejumlah pelanggaran itu, keluarga Moerdiono menginginkan BK untuk memecat Poppy sebagai anggota DPD.
"Kami berharap Poppy Dharsono diberhentikan sebagai anggota DPD RI," jelas Kartika.
Ditemui di tempat yang sama, adik kandung Moerdiono, Budhi Santoso, mengatakan keluarganya akan terus mempermasalahkan status Poppy ini kendati sebelumnya dia telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk dugaan tindak pidananya.
"Kami akan perpanjang sekali. Biar semua jelas. Selama buku itu berdsear, kami sulit berhenti. Kalau memang bisa, harapannya buku itu ditarik. Yang pasti ada kebohongan fatal di buku itu. Sebab, di situ disebutkan Negara mengakui dia sebagai istri sah Pak Moerdiono. Terserah dia (Poppy) mau bagaimana. Kami hanya ingin terbuka. Ingat, kehormatan itu tidak ada batasnya," pungkas Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.