Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Belum Berikan Surat Penetapan Tersangka Siti Fadillah

Penyidik Bareskrim Polri hingga hari ini memang belum memberikan surat kepada Siti Fadillah Sapari mengenai penetapannya

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Belum Berikan Surat Penetapan Tersangka Siti Fadillah
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Siti Fadilah Supari saat menggelar jumpa pers di kediamannya, Jalan Kelapa Hijau No 12 Blok Q IV, Kompleks Perumahan Billy Moon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (17/4/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri hingga hari ini memang belum memberikan surat kepada Siti Fadillah Supari mengenai penetapannya sebagai tersangka.

Sehingga apa yang dikatakan kuasa hukum Siti Fadillah, Sitor Situmorang belum mendapat surat penetapan status tersangka untuk kliennya benar adanya.

Tapi, memang dalam penetapan tersangka polisi tidak memberikan surat penetapan tersangka kepada yang bersangkutan, tetapi yang ada adalah surat pemanggilan sebagai saksi atau tersangka.

"Yang pasti dalam penetapan sebagai tersangka, polisi tidak berhak memberikan surat penetapan sebagai tersangka, yang ada adalah surat pemanggilan sebagai saksi atau tersangka," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Mohammad Taufik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2012).

Selain itu, Mabes Polri sendiri pun siap menjelaskan penetapan tersangka terhadap pihak Siti Fadillah bila ingin meminta penjelasan.

"Barangkali itu kita nunggu saja, kalau Ibu Siti datang kita akan menjelaskan," ucapnya.

Selain itu, Polisi pun hingga saat ini memang belum berencana memanggil Siti. "Namun tentu pasti ada tindak lanjutnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas