Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazar Dicecar KPK Soal Setoran Angie ke Anas Rp 2 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus wisma atlet SEA Games

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Nazar Dicecar KPK Soal Setoran Angie ke Anas Rp 2 M
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus korupsi, Muhammad Nazarudin, menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2012). Nazarudin dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan, dengan denda 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus wisma atlet SEA Games, di Palembang, Sumatera Selatan. Melalui mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin, KPK ternyata tengah mendalami penerima dana dari tersangka Angelina Sondakh.

Bahkan, diungkapkan Nazar, pemeriksaan kali ini, penyidik intens menanyai dirinya seputar keterlibatan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum.

Kepada penyidik, suami Neneng Sri Wahyuni itu mengungkapkan bahwa Angelina Sondakh pernah menyetorkan dana sebesar Rp 2 miliar untuk membayar pembuatan kalender Anas Urbaningrum pada tahun 2011.

"Fokus pemeriksaan (antara lain soal) uang Rp 2 miliar yang dibayar Angie untuk kalender Anas tahun 2011," kata Muhammad Nazaruddin seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Angelina Sondakh di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/5/2012).

Menurut Nazar, uang tersebut dibayar untuk pemesanan kalender sebanyak 1 juta lembar. Dalam hal ini, Nazar mengklaim memiliki bukti sebuah kwitansi pembayaran proyek kalender tersebut.

"Ada kwitansi pembayarannya. Angie yang bayar," kata Nazar.

Selain soal kalender, sambung Nazar, dirinya mengaku dicecar terkait sejumlah dana Rp. 9 Miliar yang diterima Angelina Sondak saat mengerjakan pembahasan anggaran wisma atlet di Kemenpora. Namun, uang tersebut juga dialirkan ke beberapa petinggi Banggar dan anggota DPR lainnya.

"Angie serahkan Rp 8 miliar ke Mirwan Amir. Nah, Mirwan bilang bukan dia saja yang menikmati. Rp 2 miliar dinikmati oleh Anas Urbaningrum, Rp 1,5 miliar oleh Mirwan Amir, Rp 1,5 miliar oleh Melchias Markus Mekeng, Rp 1 miliar oleh Olly Dondokambey, Rp 1 miliar oleh Tamsil Linrung, dan Rp 1 miliar oleh Jafar Hafsah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas