Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Siti Fadillah Hilang Dalam Surat Tuntutan

Peran Siti Fadillah dalam surat tuntutan perkara terdakwa M Naguib di persidangan, juga tak begitu terlihat.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Nama Siti Fadillah Hilang Dalam Surat Tuntutan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Siti Fadillah Supari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, tidak muncul dalam surat tuntutan terdakwa M Naguib, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/5/2012).

Padahal, dalam sidang, nama anggota Dewan Pertimbangan Presiden pernah disebut-sebut sebagai tersangka, lantaran telah memerintahkan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma Tbk.

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Jaksa Subekhan berkilah tak mencantumkan nama Siti, lantaran saat dibuat surat dakwaan, jaksa belum mendapatkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Siti Fadillah.

"Kami sebelum ini tidak mendapat SPDP (Siti), sehingga hanya berdasar keterangan ahli," ucap jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/5/2012).

Peran Siti Fadillah dalam surat tuntutan perkara terdakwa M Naguib di persidangan, juga tak begitu terlihat.

Meski sebagai menkes, Siti Fadillah dikatakan oleh saksi dan terdakwa telah memberikan rekomendasi penunjukkan PT Indofarma Tbk, rekomendasi itu sebenarnya bisa diabaikan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, yang kala itu dijabat Mulya Hasjmy.

Sebelumnnya, mantan Direktur Pemasaran PT Indofarma Tbk Naguib, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara oleh JPU.

Berita Rekomendasi

Jaksa menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya, sehingga menyebabkan kerugian negara, dan disertai adanya keuntungan korporasi dan orang lain, dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan bencana di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2005.

Menurut JPU, Naguib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas