Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BK DPR Punya Cara Lanjutan Jika Karolin Bantah

Setelah tertunda sepekan, akhirnya Badan Kehormatan (BK) DPR RI menjadwalkan meminta klarifikasi anggota dewan dari PDI

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BK DPR Punya Cara Lanjutan Jika Karolin Bantah
Ketua BK DPR M Prakosa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah tertunda sepekan, akhirnya Badan Kehormatan (BK) DPR RI menjadwalkan meminta klarifikasi anggota dewan dari PDI Perjuangan, Karolin Margret Natasa, pada Selasa (12/6/2012) besok.

Ketua BK DPR, M Prakosa, mengatakan argumen pihaknya memanggil Karolin hanya sebatas pemberitaan media massa menyebutkan keterlibatan Karolin sebagai pemeran perempuan di video panas tersebut. Sementara, dua pakar IT yang dimintai bantuan jasa analisanya, menyatakan kesimpulan yang berbeda.

"Wajar kan (BK memanggil Karolin), karena video itu kan beredar luas. Kan banyak yang mengatakan jika itu KMN, KMN. Lalu, kami panggil ahli, tapi berbeda pendapat. Jadi, kami panggil saja langsung yang bersangkutan," kata Prakosa, Jakarta, Senin (11/6/2012).

Kasus video porno kembali mengguncang parlemen setelah sebuah portal berita mempublikasikan kasus video porno diduga melibatkan Karolin pada 21 April 2012. Sejak itu, BK menangani kasus tersebut. Namun, sejauh ini BK baru sebatas meminta keterangan analisa dari dua pakar IT, yakni Ruby Alamsyah dan Abimanyu.

Hasil analisa kedua pakar itu saling bertentangan. Ruby menyatakan gambar di video itu telah melalui proses editing. Sementara, Abimanyu menyatakan gambar yang ada di video tersebut adalah asli atau tanpa rekayasa. BK belum bisa menyimpulkan apapun atas kasus ini.

Menurut Prakosa, masih ada sejumlah proses lanjutan jika Karolin membantah dirinya terlibat di video porno tersebut.

"Kalau jawabnya tidak, kami pasti akan lihat lagi proses kelanjutannya terhadap apa yang disampaikan KMN, begitu juga kalau dia katakan, ya," ujar Prakosa yang juga anggota DPR dari PDI Perjuangan itu.

BERITA REKOMENDASI

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas