Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Video Porno Mirip Karolin Masuk Pidana

Menurut Prakosa, dengan peralatan digital forensiknya, diharapkan Mabes Polri mampu mengungkap pemeran dan penyebar video porno tersebut.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kasus Video Porno Mirip Karolin Masuk Pidana
net
Ketua Badan Kehormatan DPR RI M Prakosa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR RI meminta bantuan Mabes Polri untuk menyelidiki video porno yang diduga diperankan anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan, Karolin Margret Natasan. Dengan begitu, maka kasus ini masuk ke ranah pidana.

Demikian disampaikan Ketua BK, M Prakosa, saat ditemui di ruang kerjanya usai mengklarifikasi Karolin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/6/2012).

Menurut Prakosa, dengan peralatan digital forensiknya, diharapkan Mabes Polri mampu mengungkap pemeran dan penyebar video porno tersebut. BK membawa kasus ini ke pidana, karena belum ada kesimpulan sahih bahwa Karolin lah yang menjadi pemeran perempuan di video tersebut. Sementara, BK memerlukan bukti sahih untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran etika yang dilakukan Karolin.

Prakosa menuturkan, pemeran di video porno tersebut bisa dikenakan UU Pornografi dan penyebar video panas tersebut bisa dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Keimpulan BK tadi adalah, BK akan meminta bantuan Mabes Polri, untuk menyelidiki siapa sosok di video dan siapa yang menyebarluaskan. Ini juga domain pidana dari UU ITE," kata Prakosa.

Saat dimintai klarifikasi, Karolin mengatakan mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Dan BK mendukung jika Karolin merealisasikan niatnya itu.

(Abdul Qodir)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas