Kasus Video Porno Mirip Karolin Masuk Pidana
Menurut Prakosa, dengan peralatan digital forensiknya, diharapkan Mabes Polri mampu mengungkap pemeran dan penyebar video porno tersebut.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR RI meminta bantuan Mabes Polri untuk menyelidiki video porno yang diduga diperankan anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan, Karolin Margret Natasan. Dengan begitu, maka kasus ini masuk ke ranah pidana.
Demikian disampaikan Ketua BK, M Prakosa, saat ditemui di ruang kerjanya usai mengklarifikasi Karolin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/6/2012).
Menurut Prakosa, dengan peralatan digital forensiknya, diharapkan Mabes Polri mampu mengungkap pemeran dan penyebar video porno tersebut. BK membawa kasus ini ke pidana, karena belum ada kesimpulan sahih bahwa Karolin lah yang menjadi pemeran perempuan di video tersebut. Sementara, BK memerlukan bukti sahih untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran etika yang dilakukan Karolin.
Prakosa menuturkan, pemeran di video porno tersebut bisa dikenakan UU Pornografi dan penyebar video panas tersebut bisa dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Keimpulan BK tadi adalah, BK akan meminta bantuan Mabes Polri, untuk menyelidiki siapa sosok di video dan siapa yang menyebarluaskan. Ini juga domain pidana dari UU ITE," kata Prakosa.
Saat dimintai klarifikasi, Karolin mengatakan mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Dan BK mendukung jika Karolin merealisasikan niatnya itu.
(Abdul Qodir)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.