Perjalanan Sherny Selama Buron Sepuluh Tahun
Sherny Konjongian terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kabur dari Indonesia pada tahun 1998 ke Amerika Serikat
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sherny Konjongian terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kabur dari Indonesia pada tahun 1998 ke Amerika Serikat, dengan paspor nomor H130301 pada tanggal 21 Oktober 1998.
Paspor yang dipegang Sherny saat itu habis masa berlakunnya hingga 21 Oktober 2003. Kemudian pada tahun yang sama Sherny mendapatkan green card atau kartu kuning untuk mengajukan diri sebagai warga negara Amerika Serikat dengan berbagai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Setahun kemudian, pada tahun 2004 Sherny mendapatkan izin tinggal permanen (permanent resident) di San Fransisco dari pemerintah Amerika Serikat.
Kemudian, Sherny mengajukan naturalisasi atau berpindah warga negara dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Wartga Negara Amerika Serikat pada tahun 2009.
Pada saat yang bersamaan, pemerintah Amerika Serikat mendapat pemberitahuan dari Pemerintah Indonesia bahwa Sherny masuk dalam daftar pencarian orang atau buronan interpol karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Atas pemberitahuan tersebut, kemudian pemerintah Amerika Serikat menghubungi pihak Indonesia untuk melengkapi data-data dan dokumen guna meyakinkan bahwa Sherny memang benar-benar orang yang berperkara hukum di Indonesia.
"Atas perkara itu, maka kita berkoordinas, pihak Amerika Serikat meminta klarifikasi ke Indonesia untuk melengkapi data-data dan dokumen apa yang menjadi dasar yang bersangkutan menjadi orang yang dicari," terang Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agungn Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012).
Setelah itu, pemerintah Indonesia pun melengkapi data-data dan dokumen yang menunjukan bahwa Sherny terlibat tindak pidana. Data dan dokumen dari Polri, Kementrian Hukum dan HAM, Kejaksaan, putusan pengadilan, serta berita acara penangkapan Sherny pun diserahkan kepada pihak Amerika Serikat.
"Karena yang bersangkutan terindikasi terlibat tindak pidana, kemudian permintaan menjadi warga negara (AS) ditunda. Setelah itu imigrasi Amerika menyatakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum, pada 16 November 2010 yang bersangkutan ditahan pihak imigrasi Amerika Serikat," terang Darmono.
Setelah itu, berdarkan aturan di Amerika Serikat, Sherny harus menjalani proses hukum dengan mengikuti sidang imigrasi. Hasil sidang tersebut diputuslah pada 1 Agustus 2011 bila Sherny harus dideportasi.
Sherny tidak menyerah, ia pun mengajukan banding, sampai akhirnya pengadilan memutuskan bahwa terpidana korupsi Rp 1,95 triliun tersebut tetap harus dideportasi dari Amerika Serikat.
"Pada 6 Mei 2012 diputuskan bahwa banding yang diajukannya ditolak dan tetap harus dideportasi," jelas Darmono. Kemudian Sherny pun dideportasi pada 11 Juni 2012 dan tiba di Indonesia, Rabu (13/6/2012).
baca juga: