KPK Selidiki Proyek Pabrik Vaksin Sejak Mei 2011
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan pabrik vaksin flu burung di kawasan Pasteur
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan pabrik vaksin flu burung di kawasan Pasteur, Bandung, Jawa Barat. Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan KPK sejak Mei tahun 2011, dari pengembangan kasus yang menjerat M. Nazaruddin.
"Sudah penyelidikan mulai bulan Mei 2011," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Rabu (20/6/2012).
Johan menjelaskan, kasus ini muncul lantara KPK mencium adanya kejanggalan, setelah penangkapan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang.
Dari hasil penyidikan kasus suap proyek wisma atlet SEA Games yang menjerat Rosa, KPK menemukan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan pabrik vaksin dengan total anggaran Rp1,3 triliun.
Jaringan perusahaan milik mantan bos Rosa, M.Nazaruddin diduga ikut bermain dalam proyek yang ditangani PT Bio Farma itu.
"KPK melakukan penyelidikan pabrik vaksin flu burung setelah ada informasi dari masyarakat paska penggeledahan kasus tertangkap tangannya Rosa dan kawan-kawan," terang Johan.
Lebih lanjut Johan mengatakan KPK juga telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kerugian negara dalam proyek pengadaan pabrik vaksin flu burung.
Hasil audit BPK menunjukkan bahwa indikasi kerugian negara sekitar Rp349,5 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp343,7 miliar. Artinya total kerugian negara bisa mencapai Rp693,2 miliar.
Ada beberapa pekerjaan dalam proyek vaksin flu burung. Antara lain pembangunan fisik gedung pabrik, pengadaan sarana dan prasarana pabrik, dan riset vaksin. Proyek pembangunan fisik pabrik yang ditangani kontraktor PT Pembangunan Perumahan (PP) sudah dimulai sejak April 2009.
Menurut Johan, tim penyelidik sudah memanggil puluhan pihak terperiksa terkait kasus proyek pabrik vaksin. KPK masih berupaya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.