Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Kembali Terima Berkas Siti Fadilah

Kejagung kembali menerima berkas perkara mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dari penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri.

zoom-in Kejagung Kembali Terima Berkas Siti Fadilah
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Siti Fadilah Supari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima berkas perkara mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dari penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri.

Sebelumnya, berkas perkara Siti Fadilah sempat diperbaiki beberapa minggu oleh penyidik Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Adi Toegarisman, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2012) mengatakan, pengembalian berkas oleh Mabes Polri sudah dilakukan pada 29 Juni lalu.

"Jadi, berkasnya sedang diteliti jaksa," ujarnya.

Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenang, terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB), dengan metode penunjukan langsung yang dilakukan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada 2005.

Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp 15.548.280.000, dan negara merugi sebesar Rp 6.148.638.000.

Lebih lanjut Adi menjelaskan, tim Jaksa Pidana Khusus Kejagung sesuai prosedur meneliti kelengkapan berkas perkara Siti Fadilah selama tujuh hari. Terutama, hal-hal yang kurang lengkap, yang membuat berkas sebelumnya dikembalikan lagi ke penyidik Polri.

Berita Rekomendasi

Dalam penyidikan kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka. Dua orang di antaranya bekas bawahan Siti, yakni Mulya Hasjmy, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kemenkes; dan Hasnawaty, mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005.

M Naguib, mantan Direktur Pemasaran anak perusahaan PT Indofarma (Persero) Tbk; serta inisial MS, Direktur PT MM, perusahaan subkontrak proyek, juga menjadi tersangka. Keempatnya sudah menjalani persidangan. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas