Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Ditelusuri Hingga Level Kuasa Pengguna Anggaran

Penyidik Bareskrim Mabes Polri saat ini tengah gencar menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Korupsi Ditelusuri Hingga Level Kuasa Pengguna Anggaran
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Brigjen Pol Boy Rafli Amar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri saat ini tengah gencar menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan di Kementrian Kesehatan RI antara tahun 2008-2010.

Penyidik kepolisian pun akan menelusuri kasus di Kementrian Kesehatan RI tersebut hingga ke level kuasa pengguna anggaran.

"Nanti akan kita lihat konteksnya, apakah ada bukti yang cukup atau ada keterkaitan dengan yang diatasnya lagi. Di atas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu adalah kuasa pengguna anggaran. Itu akan dilihat," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2012).

Terang jendral polisi bintang satu ini, penyidik Bareskrim melakukan penyidikan bergerak dari level pelaksana kemudian sampai pihak-pihak yang bekerjasama, baru ditarik hingga ke level atas.

Nanti baru bisa dilihat hubungannya. Kasus dugaan korupsi vaksin flu burung ini berawal dari proses pengadaan barang dan jasa, tentu saja sudah ada ketentuan-ketentuannya berdasarkan peraturan.

"Itu sudah ada aturan-aturan yang harus dipatuhi diikuti oleh yang bersangkutan dan masing-masing punya tugas, serta tanggungjawabnya," ucap Boy.

Apabila dalam pertanggungjawabannya tidak terkait pihak lain berarti yang bersangkutanlah yang harus bertanggungjawab, karena akibat proses yang berjalan telah terjadi kebocoran keuangan negara.

"Itu yang dilakukan penyidik untuk membuktikan temuan dari BPK itu. Jadi BPK telah menetapkan dugaan adanya kerugian negara di atas Rp 300 miliar. Itu yang harus dibuktikan, apa yang telah terjadi, penyebabnya apa, mengapa sampai terjadi," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Kemudian fakta yang ditemukan nanti akan dimintai pertanggungjawaban hukumnya dari para pelaksana proses lelang pengadaan alat vaksin flu burung tersebut.

"Apa yang dilakukan tidak sesuai dengan diharapkan karena dalam proyek pengadaan barang dan jasa ini harus dijaga supaya tidak ada kerugian negara dan selanjutnya bermanfaat. Kalau dirasakan tidak adanya manfaat dan kemudian terjadi kebocoran kerugian negara, berarti ada perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

Ayo Klik:


BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas