KPK Rampungkan Berkas Tersangka Amran Balatipu
Penyidik KPK merampungkan berkas dua tersangka dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dua tersangka dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar.
Rencananya hari ini berkas dan kedua tersangka akan dilakukan pelimpahan tahap dua (P21) di gedung KPK. Kedua tersangka tersebut yakni Manajer PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Yani Anshori (YA) dan Gondo Sudjono selaku Direktur PT HIP.
Sebelumnya Yani Anshori ditangkap KPK usai menyerahkan uang miliaran rupiah kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, tanggal 26 Juni lalu di Buol. Sedangkan Gondo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Buol keesokan harinya.
"Hari ini direncana penyerahan tahap 2 (p21) atas nama tersangka GS dan YA, terkait kasus dugaan suap ke Bupati Buol," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Rabu (15/8).
Kasus dugaan suap kepada Bupati Buol ini diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU), dua perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Siti Hartati Murdaya, yakni PT HIP dan PT CCM.
Dalam kasus ini KPK telah menjerat empat tersangka, diantaranya Yani Anshori dan Gondo Sudjono, kemudian Bupati Buol, Amran Batalipu dan terakhir pemilik PT HIP dan PT CCM, Siti Hartati Murdaya.
Namun untuk tersangka terakhir belum ditahan oleh penyidik KPK. karena mantan anggota Dewan Pembina (Wabin) Partai Demokrat ini belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya Johan juga mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Hartati akan dilakukan usai lebaran Idul Fitri nanti. Apakah nanti akan langsung ditahan atau tidak, Jubir KPK itu belum menjelaskan karena itu kewenangan penyidik.
Tribunnews.com -Edwin Firdaus