Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Rampungkan Berkas Tersangka Amran Balatipu

Penyidik KPK merampungkan berkas dua tersangka dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Rampungkan Berkas Tersangka Amran Balatipu
DOK
Menyikapi pemberitaan di media massa yang menyebutkan bahwa bupati Buol, Amran Batalipu seb 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dua tersangka dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar.

Rencananya hari ini berkas dan kedua tersangka akan dilakukan pelimpahan tahap dua (P21) di gedung KPK. Kedua tersangka tersebut yakni Manajer PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Yani Anshori (YA) dan Gondo Sudjono selaku Direktur PT HIP.

Sebelumnya Yani Anshori ditangkap KPK usai menyerahkan uang miliaran rupiah kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, tanggal 26 Juni lalu di Buol. Sedangkan Gondo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Buol keesokan harinya.

"Hari ini direncana penyerahan tahap 2 (p21) atas nama tersangka GS dan YA, terkait kasus dugaan suap ke Bupati Buol," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Rabu (15/8).

Kasus dugaan suap kepada Bupati Buol ini diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU), dua perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Siti Hartati Murdaya, yakni PT HIP dan PT CCM.

Dalam kasus ini KPK telah menjerat empat tersangka, diantaranya Yani Anshori dan Gondo Sudjono, kemudian Bupati Buol, Amran Batalipu dan terakhir pemilik PT HIP dan PT CCM, Siti Hartati Murdaya.

Namun untuk tersangka terakhir belum ditahan oleh penyidik KPK. karena mantan anggota Dewan Pembina (Wabin) Partai Demokrat ini belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sebelumnya Johan juga mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Hartati akan dilakukan usai lebaran Idul Fitri nanti. Apakah nanti akan langsung ditahan atau tidak, Jubir KPK itu belum menjelaskan karena itu kewenangan penyidik.



Tribunnews.com -Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas