ICW: Penangkapan Hakim Momentum Pembersihan Hakim Tipikor
Penangkapan hakim tipikor oleh KPK merupakan tamparan keras untuk institusi Pengadilan Tipikor di daerah
Penulis: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan hakim tipikor oleh KPK merupakan tamparan keras untuk institusi Pengadilan Tipikor di daerah. Terlebih lagi, Semarang adalah salah satu Pengadilan Tipikor daerah yang banyak menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa korupsi.
"Kasus ini harus menjadi evaluasi serius tentang keberadaan, rekruitmen dan pengawasan terhadap hakim-hakim Pengadilan Tipikor," tulis Koordinator Pemantau Peradilan ICW Febri Diansyah dalam perbincangan melalui Blackberry Messenger dengan Tribunnews.com, Senin (20/8/2012)
Menurut Febri, kritik ini tentu saja tertuju pada berbagai pihak. Mulai dari panitia seleksi hingga pengawasan yang tidak maksimal di MA dan KY.
"Semoga ke depan, institusi-institusi tersebut bisa sinergi dengan KPK untuk melakukan pembenahan sistem seleksi dan pengawasan pengadilan tipikor," lanjut Febri.
Ditambahkan Febri, saat ini yang pasti adalah perlunya perombakan mendasar bagi pengadilan tipikor daerah.
Usai upacara 17 Agustus lalu, tim KPK berhasil menangkap dua hakim dan seorang swasta terkait kasus dugaan suap. Yakni Kartini Juliana Magdalena Marpaung yang merupakan Hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Semarang, Hakim Tipikor Pontianak Heru Kisbandono dan Sri Dartutik merupakan orang suruhan Ketua DPRD Semarang yang tengah menjalankan proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang karena juga terlibat kasus suap APBD Semarang.
Berita Terkait: KPK Tangkap Hakim