Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Kartini juga Terkena Asam Urat

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung, yang telah ditahan KPK mendadak sakit.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hakim Kartini juga Terkena Asam Urat
Kompas Jateng/P RADITYA MAHENDRA YASA
Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2012) malam. Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. (KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung, yang telah ditahan KPK mendadak sakit.

Hal ini membuat Komisi yang dipimpin Abraham Samad ini mendatangkan dokter untuk mengecek kondisi kesehatannya. Ia sendiri ditahan di Rutan KPK setelah ditetapkan tersangka penyuapan.

Pantauan Tribunnews.com telah tiba 2 orang Dokter dengan menumpangi mobil dinas dari RS Abdi Waluyo Menteng di kantor KPK, Jakarta. Saat dikonfirmasi, dokter yang mengecek kondisi Hakim Kartini itu membenarkan jika diminta untuk memeriksa pasien di Rutan KPK.

"Kami diminta datang untuk mengecek tahanan di Rutan KPK," ujar Suryoprayitno, Rabu (22/8/2012).

Informasi yang dihimpun menyebutkan jika penyakit yang selama ini diidap Kartini, asam urat kambuh hingga butuh penanganan Dokter.

Untuk diketahui, Kartini diduga menerima uang suap terkait penangan perkara tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

Diduga yang memberikan adalah seorang pihak swasta bernama Sri Dartutik melalui salah satu Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono. Ketiga ditangkap Jumat (17/8/12) di Pelataran parkir PN Semarang pukul 09.30 waktu setempat.

Barang bukti terkait kasus ini antara lain dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan ada juga uang Rp 150 juta yang di bawa ke KPK.



(Edwin Firdaus)

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas