Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK akan Ajukan Kasasi Perkara Nunun Nurbaeti

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Jaksa KPK terhadap perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaeti

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK akan Ajukan Kasasi Perkara Nunun Nurbaeti
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Nunun Nurbaeti menyeka air matanya saat menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012). Nunun divonis 2 tahun 6 bulan, dengan denda 150 juta Rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan, atas keterlibatannya dalam kasus penyuapan anggota DPR RI, saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Jaksa KPK terhadap perkara suap cek pelawat dengan nama terdakwa Nunun Nurbaeti. Penolakan ini sekaligus memperkuat keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu penjara 2,5 tahun dan denda Rp150 juta.

Setelah upaya banding ditolak, KPK berencana mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap putusan istri mantan Wakapolri Adang Darojatun itu.

"Nanti dipelajari dulu, kemungkinan kasasi. Tapi dibaca dulu putusan PT nya seperti apa," kata Jurur Bicara KPK, Johan Budi dihubungi, Kamis(23/8/2012).

Salah satu poin KPK mengajukan banding lantaran selain vonis terhadap Nunun lebih rendah dari tuntutan, jaksa juga meminta uang Rp1 miliar istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu disita negara.

"Tidak semua dakwaan ditolak karena Nunun tetap divonis bersalah. Soal pengembalian uang saja yang tidak dikabulkan. Sebenarnya itu soal konstruksi perkaranya karena di situ ada uang yang mampir ke rekening Nunun. Bukan karena ia didakwa sebagai penerima suap," jelas Johan.

Anggota tim penasehat hukum Nunun yakni, Ina Rahman menilai, putusan majelis hakim PT DKI Jakarta nomor 33/PID/TPK/2012/PT.DKI yang dikeluarkan pada 26 Juli 2012 menandakan dakwaan penuntut umum terhadap kliennya mengada-ada.

"Ibu Nunun dituduh pemberi suap dalam kasus cek perjalanan ini. sekarang yang harus mengembalikan uang itu adalah penerima suap. Itu artinya penerapan pasal tuntutan penuntut umum aneh dan mengada-ada," katanya.

Humas PT DKI Ahmad Sobari, menjelaskan, ditolaknya upaya banding tersebut otomatis memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang mempidanakan Nunun 2,6 tahun kurungan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. "Tidak ada perubahan. Sama seperti yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta," terangnya.

Menurut Sobari, penerapan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tepat. Maka, hukuman terhadap Nunun tidak bertambah atau berkurang.



(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas