Endin Tak Tahu Maksud Pemberian Amplop
Hari ini, Rabu (28/8/2012), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang dengan terdakwa Mantan Deputi Gubernur
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Ardhanareswari AHP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (28/8/2012), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang dengan terdakwa Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom.
Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi, yaitu Paskah Suzetta, Dudhie Makmun Murod, dan Endin J. Soefihara. Ketiganya adalah mantan anggota Komisi IX DPR RI Periode 1999-2004.
Majelis hakim mencecar Endin, yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan. Hakim menilai jawaban Endin tak logis.
Pasalnya, Endin mengakui menerima amplop coklat dari Arie Malangjudo, yang kemudian ia ketahui sebagai staff Nunun Nurbaeti. Namun ia tak bertanya apa tujuan pemberian itu dan apa isi amplop tersebut.
"Saya tak tahu motifnya. Saya sudah biasa terima amplop berisi proposal dan sebagainya, jadi saya berprasangka baik saja," kata Endin saat bersaksi di pengadilan tipikor, Rabu (28/8/2012).
Setelah mengetahui isi amplop, Endin lantas menyatakan tak memakai uang tersebut. Namun, alih-alih mengembalikan pada Arie, ia malah memberikan amplop tersebut pada Daniel Tanjung, sesama anggota fraksi PPP kala itu.
Majelis hakim menilai, pernyataan Endin harus dikonfrontasi dengan Arie Malangjudo untuk memperoleh kebenaran.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (3/8/2012) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Saksi yang akan diusahakan dihadirkan adalah Endin, Paskah, Hamka Yandhu, Arie Malangjudo.
Miranda diduga membagikan cek perjalanan (travel check) pada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 agar memilih dirinya sebagai DGS BI kala itu.
Baca Juga:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.