Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeriksaan Amran Batalipu Agar Hartati Cepat Ditahan

Tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemeriksaan Amran Batalipu Agar Hartati Cepat Ditahan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Bupati Buol Amran Batalipu (tengah) digiring masuk ke kantor KPK Jakarta Selatan, oleh penyidik, Jumat (6/7/2012). Amran diduga menerima suap izin pembebasan lahan di Buol. TRIBUNNEWS/HERUDI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacaranya, Amat Entedaim yang ditemui di sela-sela pemeriksaannya mengungkapkan alasan kliennya kembali digarap penyidik. Hal itu dilakukan guna mempercepat proses penahanan mantan anggota dewan pembina partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya.

"Pemeriksaannya (Amran batalipu) untuk mempercepat penahanan Hartati Murdaya," katanya di kantor KPK, Jakarta, Rabu, (29/8/2012).

Namun, saat ditanya mengenai kapan berkas perkara kliennya dilimpahkan ke penuntutan, Amat bilang mungkin itu akan direalisasikan penyidik KPK dalam waktu dekat ini.

"Mungkin pertengahan bulan," kata dia.

Seperti diberitakan, KPK menahan Amran sejak 6 Juli 2012 lalu. Ia diduga menerima suap senilai Rp 3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations yakni, General Manajer PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations, Gondo Sudjono.

Anshori dan Gondo sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dan pada tanggal 8 Agustus 2012 lalu, KPK juga menetapkan kasus tersangka terhadap Presiden Direktur PT HIP dan PT CCM, Hartati Murdaya.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas