Dua Terdakwa Teroris Aceh Diancam Hukuman Mati
Usria dan Muhamad Sulaiman, yang diduga membantu aktivitas para terdakwa Teroris di Aceh hari ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usria dan Muhamad Sulaiman, yang diduga membantu aktivitas para terdakwa Teroris di Aceh hari ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Agenda pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa Usria dengan Pasal 15 Jo. Pasal 6, 7 dan 9 UU 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Dengan ancaman hukuman paling berat yaitu hukuman mati, seumur hidup atau maksimal kurungan penjara selama 20 tahun," ujar Suroyo selaku JPU saat membacakan dakwaannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (24/9/2012).
Dalam dakwaannya, Suroyo mengatakan bahwa Usria berperan sebagai pembantu dalam perisitiwa penembakan di PT Setya Agung, yakni sebagai supir.
Sementara itu, Suroyo menambahkan, terdakwa lain yaitu Mohamad Sulaiman awalnya diduga ikut membantu namum tidak jadi karena sakit. Sehingga, Sulaiman didakwa dengan pasal lainnya.
"Sulaiman Didakwa pasal 13 huruf C UU no 1 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU no 15 tahun 2003 tentang tindak pidana teroris," ucap Suroyo.
JPU juga mengatakan bahwa kedua orang itu terlibat sebagai pembawa bom pipa yang ditemukan di Jl Banda Aceh-Meulaboh, Aceh Jaya, pada 10 Maret 2012 lalu. Namun, bom tersebut tidak meledak.
Klik: