RUU Kamnas Hanya Untuk Mengamankan Penguasa
RUU Kamnas tidak diperlukan karena substansi telah diatur dalam UU Polri, UU TNI dan UU Inteljen, dan UU HAM
Penulis: Rachmat Hidayat
TRIBUNNNEWS.COM,JAKARTA - RUU Keamanan Nasional yang diklaim pemerintah melalui Kementerian Pertahanan untuk menciptakan keamanan nasional dianggap tidak berlaku bagi masyarakat sipil.
RUU ini dinilai banyak pihak, rasa aman itu hanya semata-mata demi keamanan dan kelanggengan rezim penguasa saja.
Hal itu disampaikan Direktur Program Imparsial yang juga juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSRSK) Al Araf dalam diskusi bertema ’RUU Kamnas dan Implikasinya terhadap Proses Demokratisasi di Indonesia’ di Universitas Paramadina Jakarta, Selasa (4/12).
”Tujuan kemanan adalah rasa aman. Pertanyaannya, dengan RUU Kamnas itu amannya untuk siapa. Aman untuk rakyat atau aman untuk elite dan rezim pengusa? Padahal, aman yang rakyat butuhkan adalah keseluruhan. Persoalannya, RUU Kamnas aman hanya untuk rezim,” katanya.
Ditegaskan, RUU Kamnas akan membawa negara ini dalam sebuah persilangan demokrasi dengan otoritarianisme. otoritarianisme, katanya, tidak akan memberi ruang untuk berekpresi dan menutup ruang kebebasan berkeyakinan.
"Bahkan, mengancam HAM Macam jaman orde baru, gelar diskusi politik saja ditangkap,” tegasnya.
Dijelaskan, dalam pasal 17 RUU Kamnas disebutkan, kalau atas nama ancaman keamanan nasional di segala aspek kehidupan yang bersifat potensial dan aktual, militer dapat melakukan apa saja untuk memberangus media kritis, para aktivis anti korupsi dan HAM, termasuk memberangus demo buruh dan mahasiswa yang mengkritisi kebijakan rezim penguasa.
”Nah, pada pasal 17 ayat 4 RUU Kamnas disebutkan kalau ketentuan mengenai bentuk ancaman bersifat potensial dan aktual diatur dengan peraturan Presiden RI. Artinya, semua masalah ancaman keamanan nasional ditentukan presiden. Ini yang saya maksud keamanan demi kepentingan rezim penguasa," katanya.
Ditegaskan lagi, RUU Kamnas tidak diperlukan karena hal-hal substansi didalamnya telah diatur dalam UU Polri, UU TNI dan UU Inteljen, dan UU HAM.