Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Diperiksa KPK Jenderal Djoko Susilo Dikunjungi Anaknya

KPK dijadwalkan memeriksa Irjen Djoko Susilo dijadwalkan, Kamis (13/12/2012) pukul 09.30 WIB.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Sebelum Diperiksa KPK Jenderal Djoko Susilo Dikunjungi Anaknya
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Irjen Djoko Susilo (kiri), didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/12/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK dijadwalkan memeriksa Irjen Djoko Susilo dijadwalkan, Kamis (13/12/2012) pukul 09.30 WIB.

Djoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011, yang juga sekaligus bekas anak buahnya di Korlantas Polri, Brigjen Didik Purnomo.

Namun, hingga pukul 12.00 WIB, belum tampak kehadiran Djoko di Kantor KPK. Baru tim kuasa hukum Djoko yang tiba di Kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tommy Sihotang, anggota tim kuasa hukum Djoko mengatakan, kliennya masih berada di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Djoko baru akan datang ke Kantor KPK pada pukul 13.00 WIB.

"Pak Djoko sehat. Di sana (rutan) beliau makan, dikunjungi anaknya dan temannya. Enggak tahu, itu teman-temannya dari Korlantas atau bukan," ujar Tommy.

Tommy memastikan Djoko akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK, guna bersaksi untuk Didik kali ini.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Djoko Susilo selaku mantan Kepala Korlantas Polri dan kuasa pengguna anggaran, adalah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011.

BERITA TERKAIT

Tiga tersangka lainnya adalah mantan Waka Korlantas Polri Brigjen Didik Poernomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Direktur PT CMMA Budi Susanto selaku pemenang tender, dan Direktur PT ITI Sukotjo S Bambang selaku pihak subkontrak proyek.

Keempat tersangka dijerat pasal penyalahgunaan kewenangan, yang mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar.

KPK sudah menahan Irjen Djoko Susilo di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan sejak 3 Desember 2012. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas