Antonius Tonbeng Lesu Dengar Rekaman Sadapan
konsultan pajak yang ditunjuk untuk mengurus restitusi PT BI.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
Antonius: Itu kebanyakan Rp 330 juta.
James: Justru mereka sudah ngomong begitu.
Antonius: Kalau saya tidak usah.
James: Enggak apa-apa kan bapak juga perlu.
Antonius: Harusnya lu ngambil lebih besaran.
James: Enggak apa-apa sih.
Selama mendengarkan percakapan ini, Antonius menundukkan kepala. Ia membantah mengenali percakapan itu. Antonius juga membantah ada pencairan uang Rp 340 juta dari PT Bhakti Investama untuk diberikan ke Tommy dan James.
Karena masih tak mengakui, rekaman kelima selanjutnya diputar. Dalam percakapan itu James menanyakan kapan bisa mampir ke kantor Antonius untuk mengambil cek. Antonius meminta James datang sore, dan bisa memilih uang tunai, cek atau mau ambil sendiri.
Jaksa lalu menanyakan apakah mengetahui sura dalam rekaman itu, Antonius membantah. Antonius juga mengaku tidak pernah mengenal James, apalagi memberikan janji untuk memberikan cek, uang tunai atau sebagainya. "Itu bukan suara saya," kata Antonius.
James sudah lebih dulu dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 19 Oktober 2012. Hakim ketua Dharmawati Ningsih menilai suara James dalam rekaman sadapan penyidik KPK dengan orang bernama Pak Anton, adalah suaranya.