Budi Susanto Bersaksi untuk Jenderal Djoko
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka Budi Susanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Jumat
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka Budi Susanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Jumat (21/12/2012).
Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) itu akan dimintai keterangan sebagai saksi, untuk melengkapi berkas tersangka lain, yakni Irjen Pol Djoko Susilo.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk DS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Terpantau Tribunnews.com, Budi Susanto telah memenuhi panggilan penyidik KPK, sekitar pukul 10.30 WIB dengan menggunakan baju batik berwarna hijau, dan tanpa pengacara. Ia pun enggan berkomentar saat ditanyai wartawan.
Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat pada tahun 2011.
Selain Djoko dan Didik, KPK juga menjerat dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang dengan pasal yang sama.
Diduga ada penggelembungan harga barang, penyuapan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 100 miliar. Padahal, nilai proyek simulator SIM ini Rp 196,8 miliar.
(Edwin Firdaus)