KPK Menduga Djoko Susilo Samarkan Harta Kekayaannya
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Keplisian RI, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang.
Kasus ini merupakan yang kedua bagi Djoko setelah dia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi(SIM) di Korlantas Polri.
"Sejak pekan lalu, KPK meningkatkan ke proses penyidikan dengan tersangka DS (Djoko Susilo) terkait dengan TPPU (tindak pidaa pencucian uang)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (14/1/2013) .
Hari ini, KPK memeriksa Djoko terkait posisinya sebagai tersangka kasus pencucian uang tersebut. Saat memasuki Gedung KPK, Jakarta, Djoko tidak berkomentar kepada wartawan.
Menurut Johan, pihaknya menjerat Djoko dengan pasal TPPU, yakni Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang sama.
Johan mengatakan, Djoko diduga menyamarkan, mengubah bentuk, atau menyembunyikan harta kekayaannya yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek simulator SIM. Mengenai nilai hartanya, Johan mengaku belum tahu.
"Belum disampaikan ke saya," ujarnya.
Hal yang dapat dipastikan, KPK selalu melakukan pemblokiran rekening begitu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Biasanya memang kalau ada penerapan tersangka, ada pembekuan, pemblokiran rekening. Mengenai Pak DS (Djoko Susilo) ini, apakah ada pemblokiran atau tidak, segera saya cek," tambah Johan.
Dia juga mengatakan, berkas perkara TPPU Djoko ini akan dibuat terpisah dengan berkas perkara kasus simulator SIM. Dalam persidangan nantinya, Djoko akan diminta melakukan pembuktian terbalik atas kepemilikan harta yang diduga disamarkan oleh dirinya itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan simulator SIM atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun justru merugikan keuangan negara.
Diduga, kerugian negara yang muncul dalam proyek ini mencapai Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko diduga menerima pemberian atau janji dari pihak rekanan proyek simulator SIM.