Rusli Zainal Bantah Restui Pemberian Suap untuk DPRD Riau
Ketua DPP Bidang Legislatif Partai Golkar digarap KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tujuh tersangka anggota DPRD Riau.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal keukeuh membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebutkan dirinya terlibat dalam pemberian 'uang lelah' Rp 1,8 miliar kepada anggota DPRD Riau.
Padahal, dalam dakwaan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin disebutkan, Rusli selaku kepada daerah sekaligus Ketua PB Pon 2012 di Riau, menyetujui uang lelah yang diberikan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas (terdakwa) kepada anggota DPRD.
"Oh tidak ada perintah saya," tegas Rusli Zainal saat dikonfirmasi wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2013).
Namun, Rusli membenarkan adanya pertemuan di rumah dinasnya dengan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Abu Bakar Sidik, Indra Isnaini, Sekda Wan Syamsir Yus, Lukman Abbas, dan Kasiarudin selaku Kepala Biro Hukum pada Februari 2012 lalu.
Pada pertemuan itu, Rusli meminta anggota DPRD Riau segera membahas dan menyetujui revisi Perda No 6/2010 terkait anggaran penyelenggaraan PON Riau.
Pada pemeriksaan ini, Ketua DPP Bidang Legislatif Partai Golkar digarap KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tujuh tersangka anggota DPRD Riau.
Ketujuh tersangka adalah Adrian Ali (Partai Amanat Nasional), Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Zulfan Heri (Partai Golkar), Syarif Hidayat (Partai Persatuan Pembangunan), Tengku Muazza (Partai Demokrat), Mohammad Roem Zein (Partai Persatuan Pembangunan), dan Turoechman Asy'ari (PDI-Perjuangan). Mereka ditahan KPK di tiga rutan secara terpisah sejak 15 Januari. (*)