Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Hak Guna Rumah Dinas TNI Angkatan Darat

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo mengungkapkan kepada

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Aturan Hak Guna Rumah Dinas TNI Angkatan Darat
TNI Angkatan Darat
Konferensi Pers Rapim TNI AD yang digelar di Gedung A.H. Nasution Mabesad Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2013). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo mengungkapkan kepada wartawan mengenai kejelasan hak guna Rumah Dinas TNI Angkatan Darat (AD), pada acara Konferensi Pers Rapim TNI AD yang digelar di Gedung A.H. Nasution Mabesad Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2013), seperti yang tertulis dalam rilis yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com.

Menurutnya, yang berhak menempati adalah anggota TNI AD yang masih berdinas aktif. Bagi para purnawirawan yang pensiun dibawah tahun 2010, ketentuannya, jika si prajurit telah meninggal dunia, maka istrinya yang sah masih berhak untuk tinggal.

Namun jika istrinya pun telah meninggal, maka keluarganya sudah tidak berhak lagi menempati rumah tersebut. Berbeda dengan peraturan untuk prajurit yang pensiun tahun 2010 ke atas, ketika ia telah memasuki masa pensiun, seketika itu juga haknya atas rumah dinas hilang, agar bisa diserahkan kepada prajurit yang masih aktif.

Namun, sebagai bentuk perhatian kepada purnawirawan TNI AD, saat ini Kasad telah memerintahkan Asisten Personelnya (Aspers) untuk melakukan studi ke Singapura terkait pengadaan rumah untuk prajurit yang telah pensiun.

Lebih jauh mengenai rumah dinas, Kasad menyatakan bahwa rumah dinas yang ada sekarang dirasa masih kurang. Namun, TNI AD telah mulai melakukan terobosan-terobosan untuk mengatasi hal ini.Satu di antarnya, sejak tahun 2012 yang lalu pembangunan rumah dinas dilakukan secara swakelola dengan memanfaatkan satuan Direktorat Zeni Angkatan Darat (Ditziad). Hasilnya, dari perencanaan pembangunan rumah dinas yang hanya 77 unit, akhirnya dapat terbangun 107 unit tanpa menambah anggaran yang telah dialokasikan oleh pemerintah. Hal ini bisa terjadi karena dengan sistem swakelola, tidak ada lagi praktek “ambil untung”, semuanya murni untuk biaya pembangunan.

NASIONAL POPULER

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas