Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terus Lengkapi Berkas Tersangka Rusli Zainal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan suap pembahasan revisi Perda

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Terus Lengkapi Berkas Tersangka Rusli Zainal
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Gubernur Riau Rusli Zainal disambut dan ditangisi sejumlah warga dan PNS yang menyalami seusai memimpin apel pagi di halaman kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Riau, Senin, (11/2). Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dugaan suap kasus korupsi kehutanan dan suap PON XVIII Riau. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan suap pembahasan revisi Perda PON di Riau, dengan tersangka Rusli Zainal.

Guna merealisasikan itu, penyidik, hari ini, Rabu (13/2/2013) memanggil anggota DPRD Riau fraksi PPP M Roem Zein untuk dimintai keterangannya.

"Yang bersangkutan menjadi saksi untuk tersangka RZ,“ kata kabag pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Perkara sama, Roem juga telah ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama enam orang Anggota DPRD Riau lainnya.

Rusli Zainal sendiri selain ditetapkan tersangka suap PON Riau, juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian ijin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Pada kasus PON Riau, RZ dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pada kasus hutan di Palalawan,  Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Johan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas