Menang di Bawaslu, Sutiyoso Enggan Menggugat ke PTTUN
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso mengaku bimbang apakah perlu menggugat Komisi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso mengaku bimbang apakah perlu menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN).
Menurutnya, apakah pantas dia mengajukan gugatan ke PTTUN sementara partainya, sudah menang dalam sidang ajudikasi (pemutusan perkara melalui pengadilan) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Nah itu aneh kalau kami sudah diselesaikan di bawaslu tapi menggugat ke PTTUN. Saya kan sudah menang di Bawaslu. Untuk apalagi ke PTTUN," ujar Sutiyoso, di markas PKPI, Menteng, Jakarta Pusat, sore ini.
Sutiyoso mengaku enggan ke PTTUN sebab jika menggugat ke sana, itu artinya dia menyetujui sikap KPU RI.
"Kalau saya ke PTTUN saya seolah menyetujui keputusan KPU," katanya.
Bahkan jika pun menggugat ke PTTUN, lanjut Sutiyoso, waktunya sudah teelambat.
"Untuk ke PTTUN pun sudah telat karena sudah disetel KPU untuk telat. KPU merespon Bawaslu kan lama. Kita sudah kehilangan momentum," ujar purnawirawan jenderal bintang tiga itu.
Tribunnews sebelumnya memberitakan KPU menolak melaksanakann hasil sidang ajudikasi Bawaslu yang merekomendasikan PKPI lolos Pemilu 2014.
Dalam surat balasannya, KPU mengatakan peradilan di Bawaslu tidak transparan.