KPK Kembali Cegah Saksi Pencucian Uang Djoko Susilo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat pencegahan ke luar negeri untuk empat orang saksi kasus
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat pencegahan ke luar negeri untuk empat orang saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Irjen (Pol) Djoko Susilo.
"Ada pencegahan baru atas nama Anton Ramli Lam, kemudian Indra Jaya, Febru Hadi dan Edi Budi Susanto," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (18/2/2013).
Surat pencegahan ini merupakan upaya tindak lanjut KPK untuk mengusut tindak pidana pencucian uang Djoko dalam kasus korupsi proyek pengadaan simulasi SIM di Korlantas Polri.
Menurut Johan, surat cegah berpergian ini sudah dikirim pihaknya ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM pada tanggal 8 Februari 2013.
Keempatnya dilarang berpergian ke luar negeri sejak waktu ditetapkan sampai 6 bulan ke depan.
Dalam kasus ini, Djoko yang juga mantan Gubernur Akpol itu telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, disamping sebagai tersangka korupsi proyek berbiaya Rp196,8 milyar.
Pada perkara, lembaga superbodi itu telah membekukan rekening dan sejumlah aset yang diduga milik Djoko. KPK juga menyita enam rumah milik mantan Kakorlantas Polri itu.
Tak hanya itu, beberapa pihak pun telah dicegah berpergian ke luar negeri. Satu di antaranya ialah yang disebut-sebut sebagai isteri muda Jendral Bintang dua itu, Dipta Anandita yang juga mantan Puteri Solo 2008.