Golkar Periksa Aziz Syamsudin dan Bambang Soesatyo
Partai Golkar memanggil anggotanya yang duduk di Komisi III DPR, Aziz Syamsudin dan Bambang Soesatyo.
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar memanggil anggotanya yang duduk di Komisi III DPR, Aziz Syamsudin dan Bambang Soesatyo, untuk meminta klarifikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi simulator SIM.
Bambang dan Aziz, sebagaimana diungkapkan mantan anggota Komisi III dan anggota Badan Anggaran DPR Muhammad Nazaruddin, terlibat kasus korupsi simulator SIM.
"Saya sudah bicarakan dengan Pak Setya Novanto, kami akan panggil. Rencananya hari ini, tapi belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin, Jumat (22/2/2013).
Ade mengaku belum bertemu kedua rekannya itu di Gedung DPR, hari ini.
"Kami akan undang beliau dari duduk permasalahan itu," imbuhnya.
Ade menegaskan, partainya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bila menemukan bukti keterlibatan Aziz dan Bambang dalam kasus tersebut.
"Kami tidak akan melakukan intervensi apapun, tapi kami juga akan klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujar Ade yang juga Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Nazaruddin kembali mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri.
Setelah memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo di KPK, Kamis (21/2/2013), Nazaruddin mengatakan bahwa tiga anggota Komisi III yang juga anggota Banggar DPR, yakni Aziz, Bambang, dan Herman Herry dari Fraksi PDI Perjuangan, terlibat dalam kasus bernilai Rp 196,8 miliar.
"Saya diperiksa soal simulator SIM. Itu yang terlibat Azis Syamsudin, Herman Heri, Bambang Soesatyo," papar Nazaruddin.
Ketiga orang yang disebut Wakil Rakyat, pun sudah membantah pengakuan Nazaruddin.
"Tidak ada urusan dengan Komisi III DPR, itu kan PNBP, sehingga tidak dibahas di DPR, karena langsung dikelola oleh Lantas, Polri sebagai pengguna sesuai undang-undang tentang keuangan negara," jelas Aziz. (*)