Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tepuk Tangan Menggema Saat Anas Diumumkan Sebagai Tersangka

Tepuk tangan menggema di kantor KPK Johan Budi SP mengumumkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka

Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Tepuk tangan menggema di kantor KPK begitu juru bicara KPK Johan Budi SP mengumumkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Di saat bersamaan, lantunan Adzan Isya menggema pada Jumat (22/2) malam saat pengumuman Anas tersangka.

Tak lama berselang, status Blackberry Messenger (BBM) milik Anas pun berganti. Anas menulis status dalam bahasa Jawa "Nabok Nyilih Tangan" yang kurang lebih berarti memukul tapi menggunakan tangan orang lain. Jumat sore sebelum KPK mengumumkan Anas tersangka, status BBM-nya "ojo gumunan" yang artinya jangan mudah takjub.

Penetapan Anas sebagai tersangka dilakukan setelah lima pimpinan dan penyidik KPK melakukan gelar perkara terkait kasus proyek Hambalang pada Jumat sore. Tak butuh waktu lama, jelang Isya pimpinan sudah membuat keputusan bulat mufakat.

"Lima pimpinan sepakat bulat AU (Anas Urbaningrum) tersangka," tegas Jubir KPK Johan Budi. Kelima pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto dan Zulkarnaen lantas membubuhkan paraf persetujuan Anas sebagai tersangka.

Selanjutnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidik (Sprindik) yang isinya menyebut Anas tersangka yang ditandatangani Bambang Widjojanto.

"Tidak semuanya Sprindik ditandatangani Pak Abraham Samad. Beberapa waktu lalu Sprindik ditandangani Pak Bambang dan beberapa waktu lalu ditandatangani Pak Abraham. Jadi tidak harus Ketua KPK yang tandantangan," jelas Johan.

Johan membantah bahwa ada dua pimpinan KPK yang mbalelo atau membandel tidak mau menetapkan Anas menjadi tersangka. "Tidak benar ada dua orang yang mbalelo itu tidak benar ini sifatnya isu atau hoax," katanya.

Berita Rekomendasi

Johan mengatakan, penetapan Anas ini dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang saat Anas menjabat anggota DPR RI periode 2009-2014. KPK pun lantas menjerat Anas dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia diduga menerima mobil Toyota Harrier dari Nazaruddin. Ancaman hukuman minimal dari pasal tersebut empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Johan Budi juga membantah penetapan Anas sebagai tersangka karena adanya pesanan atau intervensi dari pihak-pihak tertentu.

"Bukan karena pesanan atau intervensi, kadang kita menangani yang melibatkan seseorang dimana seseorang terkait partai selalu muncul persepsi soal itu tadi, jadi sekali lagi bukan karena interevensi," kata Johan.

Ditambahkan Johan, penetapan Anas tersangka dalam kasus Hambalang bukan kaitannya dengan politik dan partai. "Tidak ada kaitan dengan partai dan urusan politik, kenapa baru sekarang, karena baru sekarang kita menemukan dua alat bukti yang cukup," ujar Johan.

Saat ditanya apakah KPK juga mengusut proyek-proyek lain yang terkait Anas, Johan mengatakan bahwa KPK saat ini terus mengembangkan penyidikan. "Kemungkinan ada proyek- proyek lainnya. Ini masih proses pengembangan," sambung Johan.


KPK akan mengusut siapa pemberi hadiah atau janji kepada Anas. Serta terkait dengan proyek apa hadiah atau janji tersebut diberikan. Kuasa hukum Anas Firman Widjaya mengatakan akan segera mempelajari penetapan Anas sebagai tersangka. Sedangkan Patra M Zen yang juga pengacara Anas mengatakan, pihaknya yakin Anas akan bebas di pengadilan nanti.  (tribunnews/win/rek/why/fer/aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas