Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tujuh Pernyataan Majelis Tinggi Demokrat Tanggapi Berhentinya Anas

Berikut ketujuh butir pernyataan Majelis Tinggi PD terkait dengan berhentinya Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum PD

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Tujuh Pernyataan Majelis Tinggi Demokrat Tanggapi Berhentinya Anas
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) langsung menggelar rapat mendadak di kediaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/2/2013) malam, untuk merespon pernyataan berhentinya Anas Urbaningrum dari posisi ketua Umum PD, disertai sejumlah tuduhannya.

Rapat selama tiga jam itu dihadiri seluruh anggota MT PD terkecuali Anas, ditambah sejumlah menteri dari PD dan Ketua Fraksi PD Nurhayati Ali Assegaf.

Para petinggi MT PD menunjuk Direktur Eksekutif DPP PD, Toto Rianto, untuk menyampaikan ketujuh butir hasil rapat kepada awak media yang menunggu di depan komplek Puri Cikeas, pada Minggu (24/2/2013) dini hari. Sementara, Jero Wacik, Marzuki Alie, Max Sopachua, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), dan Jhony Allen Marbun, ikut mendampingi Toto dari belakang.

Berikut ketujuh butir pernyataan Majelis Tinggi PD terkait dengan berhentinya Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum PD:

"Baru saja kita menyelesaikan pertemuan Majelis Tinggi terkait dengan pengunduran diri Ketua Umum Partai Demokrat. Dalam pertemuan tadi dihasilkan tujuh butir pernyataan:

Pertama, keluarga besar Partai Demokrat prihatin dengan ditetapkannya Ketua Umum Partai Demokrat menjadi tersangka kasus Hambalang yang sedang ditangani KPK, dengan harapan hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan. Dengan arti, jika Saudara Anas Urbaningrum tidak bersalah, maka yang bersangkutan itu mesti dibebaskan.

Kedua, ketua Majelis Tinggi sudah mendengar keterangan pers Saudara Anas Urbaningrum sekaligus pernyataan berhenti dari Ketua Umum Partai Demokrat. Meskipun demikian, baik Dewan Pembina maupun Dewan Kehormatan Partai Demokrat belum menerima surat resmi pengunduran diri dari yang bersangkutan sesuai dengan etika dan tata adminisrasi yang biasa berlaku di sebuah organisasi.

Berita Rekomendasi

Ketiga, dengan pengunduran diri Ketua Umum Partai Demokrat, dengan demikian untuk sementara tugas-tugas pimpinan pusat Partai Demokrat dijalankan dua Wakil Ketua Umum, Sekjen dan Direktur Eksekutif.

Yang dalam pelaksanaan tugasnya para pengurus DPP berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi (SBY/red). Agenda dan pekerjaan DPP Partai Demokrat tetap berjalan seperti biasa.

Keempat, langkah-langkah penyelamatan partai yang dilaksanakan saat ini tetap berjalan. Seluruh agenda dan kegiatan yang telah disampaikan di Rapimnas pada tanggal 17 Februari yang lalu, akan terus dilaksanakan secara sungguh-sungguh.

Kelima, menanggapi pernyataan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, yang intinya mengatakan bahwa KPK menetapkan yang bersangkutan karena tekanan politik, Partai Demokrat menyerahkan KPK sendiri untuk memberikan tanggapannya.

Apakah benar saudara Anas Urbaningrum dijadikan tersangka tanpa ada alasan dan pertimbangan hukum apapun, dan benar-benar karena motif politik, atau sebaliknya tidak seperti itu.


Majelis Tinggi Partai Demokrat tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi dengan Anas Urbaningrum terkait dengan keterlibatannya dalam kasus Hambalang. Keluarga besar Partai Demokrat dan juga masyarakat luas selama ini hanya mengetahui dan mendengar dari Saudara Nazaruddin yang menyebut-nyebut nama Anas Urbaningrum.

Agar masyarakat dapat mengetahui duduk persoalannya, ada baiknya KPK menjelaskan berbagai spekulasi seperti itu. Sepanjang tidak mengganggu tugas dan pekerjaan KPK dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas