Jargon Berani Jujur Hebat Mudahkan Komite Ungkap Pembocor Sprindik
Direktur Eksekutif Lima (Lingkar Madani Indonesia) Ray Rangkuti mengatakan, seharusnya Komite Etik Komisi Pemberantasan
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lima (Lingkar Madani Indonesia) Ray Rangkuti mengatakan, seharusnya Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dengan mudah mengungkap siapa sebetulnya pembocor surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi Hambalang.
"Kerja komite etik sejatinya akan jauh lebih mudah karena dibantu dengan jargon KPK, 'Berani Jujur itu Hebat.' Artinya, karena sudah hampir dipastikan aktor utamanya ada di lingkungan KPK, maka jargon ini memudahkan komite etik KPK melakukan pelacakan," ujar Ray kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Apalagi, kata Ray, KPK sudah menyatakan dokumen yang beredar adalah salinan dokumen yang sah. Dengan barunya pembentukan Komite Etik, KPK seperti mengabaikan betapa penting mengusut kasus ini. Pengabaian ini lebih terasa ketika Komite Etik menyatakan butuh waktu satu bulan.
"Satu bulan terasa sangat lama, setidaknya karena kasus ini sudah berkembang sejak dua minggu yang lalu. Dan oleh KPK, dokumen yang beredar adalah dokumen yang sah. Artinya, komite etik tidak memulai keja dari nol. Selain itu, kasus ini hanya berada di lingkaran KPK," tukasnya.
Dikatakan Ray, titik tekannya hanya mencari siapa pembocor pertama dokumen sprindik tersebut. Dengan bantuan teknologi akan bisa cepat melacak siapa yang mengirim pertama kali dokumen tersebut kepada masyarakat, khususnya kepada staf dari staf khusus presiden.
"Oleh karena itu, waktu yang dijadwalkan untuk mengungkap siapa pembocor dokumen sprindik tersebut selama satu bulan justru berkesan bahwa KPK tidak serius, seperti menganggap tidak penting untuk mengungkapkannya atau bahkan terkesan hendak menghindar," tegasnya.
Klik: