Polri Usut Kasus Sprindik Jika Ada Laporan
Meskipun ditemukan ada aspek pidana, Kabareskrim mengungkapkan, kasus itu sepenuhnya menjadi wewenang KPK.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya pengusutan pelaku pembocor surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang menyebutkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sudah pernah sampaikan, kami serahkan kepada internal KPK, baik dalam aspek etik maupun aspek lainnya," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2013).
Meskipun ditemukan ada aspek pidana, Kabareskrim mengungkapkan, kasus itu sepenuhnya menjadi wewenang KPK, kecuali bila lembaga superbodi melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Saya serahkan ke KPK untuk mengungkapnya. Kalau KPK mau serahkan ke kami, ya kami akan tangani. Makanya, polisi tanpa laporan ya tak bisa, kami tunggu laporan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sempat beredar foto bocornya sprindik Anas Urbaningrum, sebelum akhirnya KPK menetapkan Anas menjadi tersangka penerima gratifikasi. Munculnya sprindik menimbulkan kegaduhan. Sebab, draf spindik sudah ditandatangani pimpinan KPK. KPK sudah membentuk tim untuk mengusut kejadian tersebut. (*)