M Jasin Dukung KPK Tanggung Jawab Bocornya Dokumen
Mantan Wakil Ketua KPK M. Jasin angkat bicara soal kebocoran dukumen pengajuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK M. Jasin angkat bicara soal kebocoran dukumen pengajuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang menyebut status Anas Urbaningrium sebagai tersangka kasus Hambalang.
Menurut Jasin, sebelumnya, tidak pernah terjadi kebocoran dokumen penting itu di KPK, termasuk dieranya memimpin.
"Dulu belum pernah. Baru kali ini saja (dugaan) kebocoran itu," kata Jasin ditemui wartawan di kantor KPK, Selasa (5/3/2013).
Kendati begitu, Jasin mendukung langkah KPK bertanggungjawab atas kesalahannya dengan membentuk Komite Etik untuk mengusut masalah tersebut.
"Kita berikan apresiasi telah dibentuk Komite Etik. saya kira itu suatu usaha yang perlu kita apresisasi untuk menemukan pelaku penyimpangan itu," katanya.
Klik: