Tim Aher-Dedi: Gugatan Rieke-Teten Terlalu Dipaksakan
Gugatan pasangan cagub dan cawagub Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Advokasi
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan pasangan cagub dan cawagub Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Advokasi Timses Aher-Dedi Mizwar meyakini MK tidak akan mengabulkan gugatan pasangan nomer urut 5 itu.
Ia bahkan menyebut gugatan yang dilakukan tim Rieke-Teten terlalu dipaksakan, mengingat fakta hukum yang mereka miliki sebagai dasar gugatan sangat lemah.
"Terkait kecurangan sistematis dan masif, saya rasa kalaupun ada, akan sulit dibuktikan," ujar Ketua Tim Advokasi Timses Aher-Dedi Mizwar, Sadar Muslihat di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2013).
Mengenai gugatan terkait berbagai tuduhan kecurangan yang dilakukan oleh pihaknya, Sadar mempersilahkan kubu Rieke-Teten untuk mengumpulkan bukti secara spesifik jika memang terjadi kecurangan.
"Itu kan harus dibuktikan secara spesifik, siapa saja, berapa banyak, dimana, dan bagaimana korelasi dengan kaitan suara," tuturnya.
Menurut Sadar pihak Aher-Dedi Mizwar juga sudah sangat siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh tim Rieke-Teten, tim khusus untuk mengurusi persoalan gugatan tersebut juga telah dibentuk.
Ia juga menilai fakta-fakta hukum yang dimiliki kubu Rieke-Teten sangat lemah, sehingga akan sangat kecil kemungkinan gugatan mereka diterima MK.
"Fakta-fakta hukum sangat lemah, jadi mereka itu memaksakan diri untuk menggugat ke MK," tandasnya.
Klik: