Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Sudah Beri Petunjuk ke Kejari untuk Eksekusi Susno

Namun, hingga saat ini kejaksaan belum menentukan waktunya untuk melakukan eksekusi terhadap Susno

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Sudah Beri Petunjuk ke Kejari untuk Eksekusi Susno
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji saat diwawancarai oleh Kompas TV di kediaman pribadinya di Puri Cinere, Jalan Cibodas I, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/12/2012). Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi dan tetap menyatakan Susno bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Susno Duadji terlibat atas dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memberikan petunjuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Pur) Susno Duadji.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Nirwanto di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2013).

"Iya sudah kita beri petunjuk ke Kajari Jaksel (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan)," kata Andi.

Namun, hingga saat ini kejaksaan belum menentukan waktunya untuk melakukan eksekusi terhadap Susno.

"Ya tunggu waktu saja," ucapnya.

Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Berita Rekomendasi

PN Jaksel mengganjar Susno dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Diketahui, Susno mulai ditahan Polri sejak 10 Mei 2010. Suami Herawati itu dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdawa berakhir. Artinya, dia sudah menjalani hukuman sekitar 9 bulan.

Juru bicara MA Djoko Sarwoko, Susno yang sudah divonis 3,5 tahun dan putusan bersifat incrath harus menjalani sisa masa hukumannya.

"Masa hukumannya itu dihitung. Pengadilan Tinggi kan memvonis 3,5 tahun, lalu dikurangi berapa lama dia sudah menjalani penahanan. Yah, dia harus menjalani sisa hukumannya itu," jelas Djoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas