KPK Diminta Hormati Keputusan Komite Etik
Komite Etik meminta KPK dan berbagai pihak untuk menghormati hasil putusan terkait bocornya draf sprindik tersangka Anas Urbaningrum.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berbagai pihak untuk menghormati hasil putusan terkait bocornya draf sprindik tersangka Anas Urbaningrum.
"Jika ditemukan indikasi pidana maka berlaku prinsip equality before the law sehingga dapat diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku," kata Psikolog UI Tamrin Amal Tamagola di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2013).
Menurut Tamrin, seluruh lapisan masyarakat mendukung proses dan hasil Komite Etik untuk menegakkan kredibilitas institusi KPK dan dapat memberikan contoh pada institusi lain.
Dia menjelaskan, KPK harus terus berusaha membenahi sistem pengelolaan dan pengawasan internal untuk menutup celah adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang pimpinan dan pagawai KPK.
"Komite Etik menjadi penting sebagai sarana untuk menjaga kresibilitas KPK yang telah berhasil diraih sejauh ini, dan untuk menyelamatkan institusi dari adanya pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK. Khususnya mereka yang bermasalah di KPK. Kredibilitas institusi ini adalah modal utama yang sangat penting dan strategis untuk memberantas korupsi secara berkesinambungan," kata Tamrin.
Seperti diketahui, pada Senin (1/4) besok, Komite Etik akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum. Komite Etik sendiri telah bekerja sejak 25 Februari 2013 lalu.