Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Dokumen Sprindik Bukan Rahasia Negara

Ganjar Laksamana Bonaprapta menilai draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum yang bocor ke publik bukan dokumen rahasia negara.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Pakar Hukum: Dokumen Sprindik Bukan Rahasia Negara
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas (kanan) dan Anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua (kiri) memberi keterangan pers mengenai pembentukan komite etik di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2013). Komite etik yang beranggotakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua dari internal KPK serta unsur eksternal yaitu mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatongaran Panggabean, Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukti Fadjar, bertugas menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bonaprapta menilai draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum yang bocor ke publik bukan dokumen rahasia negara.

Menurut Ganjar, memang sempat terjadi perdebatan soal apakah draft sprindik itu rahasia negara atau bukan. "Tapi, kalau menurut pendapat pribadi saya, itu bukan rahasia negara," kata Ganjar di Jakarta, Minggu (31/3/2013).

Kendati demikian, Ganjar mengatakan, bukan berarti dokumen-dokumen administratif seperti itu harus dibocorkan. Ada hal-hal administratif yang tidak boleh dibuka ke publik. "Kalau bukan rahasia negara, bukan berarti boleh dibuka begitu saja," jelas dia.

Ganjar menjelaskan, kalau dokumen seperti itu boleh dibuka, maka lebih baik besok-besok minta saja KPK umumkan hal-hal lain, seperti soal surat penangkapan, surat penahanan dan lain-lainnya.

Dia juga menilai isu kudeta yang dihembuskan Abraham Samad, itu terlalu terburu-terburu. Dia meyakini isu itu tidak benar. "Kalau benar berarti ia (Abraham Samad) merancang kudeta terhadap diri sendiri," kata Ganjar.

Lebih jauh Ganjar mengatakan, sangat mendukung Komite Etik menuntaskan kasus sprindik bocor itu. Dia mendukung apapun hasil keputusan Komite Etik.

Menurutnya, tidak ada kewenangan siapapun mengintervensi. Termasuk soal penentuan pergantian Pimpinan KPK, apabila nanti ada level pimpinan yang dinyatakan bersalah melanggar etik maupun pidana. "Apapun hasilnya kami dukung," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK, Abraham Samad, menuding ada oknum yang mencoba melakukan kudeta dari kursi jabatan KPK.

Salah satunya melalui kasus kebocoran Surat Perintah Penyidikan atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang.

"Kebocoran sprindik adalah skenario untuk menjatuhkan dan membungkam saya dari KPK," tegas Samad, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (27/3).

Abraham Samad menegaskan, upaya kudeta yang ingin dilakukan oleh oknum itu, karena selama ini dirinya gencar memberangus korupsi, terutama kasus-kasus korupsi besar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas