Abraham Samad Diduga Terlibat Pembocoran Sprindik Anas
Lantaran hanya hasil kesimpulan dan keputusan diserahkan kepada pimpinan KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang terbuka terkait hasil penyelidikan dugaan pelanggaran atas bocornya draf Sprindik tersangka Anas Urbaningrum.
Sidang terbuka ini, tak lain untuk membacakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak satu bulan lalu. Sidang sendiri terbuka untuk umum.
Pada keputusannya, Komite Etik memutuskan adanya dugaan pelanggaran etika oleh pegawai KPK Wiwin Suwandi atas bocornya konsep atau draf sprindik Anas Urbaningrum sebagai tersangka Hambalang.
Selain itu, juga memutuskan bahwa Ketua KPK, Abraham Samad telah melanggar kode etik KPK sebagai pimpinan KPK lantaran diduga terlibat dalam pembocoran tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan komite etik secara nyata pula Ada dugaan keterlibatan pimpinan KPK lainnya seperti Adnan Pandu Praja sebagai terperiksa," begitu bunyi keputusan Komite Etik yang dibacakan Komite Etik KPK, di Aula Kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2013).
Lebih lanjut, Komite Etik juga membacakan nama-nama yang telah diperiksa terkait kasus ini. Pada sidang terbuka, Komite Etik dihadiri oleh lima orang komite Etik.
Sementara, hasil komite etik sendiri belum mutlak. Lantaran hanya hasil kesimpulan dan keputusan diserahkan kepada pimpinan KPK.