Eva: Abraham Bukan Pelaku Utama, Jadi Bukan Pidana
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menyambut gembira atas putusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menyambut gembira atas putusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan, pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang adalah Wiwin Suwandi.
Menurut Eva, Komite Etik cukup adil karena mengungkap fakta kebocoran draft sprindik dan memberikan penghukuman yang sesuai dengan gradasi kesalahan pimpinan KPK.
Karena Ketua KPK Abraham Samad bukan pelaku langsung. Bahkan bisa dianggap bahwa Abraham dan Pandu juga 'korban' karena pelaku utama dan langsung bukan yang bersangkutan.
"Meski demikian karena kurang waspada, hati-hati, maka memang sepantasnya dihukum dalam bentuk teguran," ujar Eva kepada Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Untuk itu, kata dia, ke depan, memang harus ada pengetatan pengawasan internal. Bukan saja berkaitan dengan pembocoran draft sprindik. Tapi yang terutama adalah pembocoran BAP atau hasil sadapan pembicaraan KPK untuk kasus-kasus yang tengah disidik juga harus dihentikan.
Karena itu bisa mempengaruhi proses hukum yang tengah berlangsung selain juga berkaitan dengan HAM seseorang baik dia sebagai yang terduga atau tersangka.
"Jadi jika dibanding pembocoran draft sprindik maka kasus pembocoran BAP lebih serius. Jadi pembicaraan DRAFT sprindik oleh Abraham Samad tidak ada pidanannya. Karena dia bukan pelaku utama," tegas Eva.