Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendardi Pertanyakan Kenapa Motivasi Pembocoran Tidak Diungkap

Ketua SETARA Institute Hendardi menilai hasil kerja Komite Etik KPK pantas diapresiasi karena telah menemukan pelaku pembocoran draft Sprindik

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hendardi Pertanyakan Kenapa Motivasi Pembocoran Tidak Diungkap
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (dua kanan) dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja (kanan) menerima surat putusan usai sidang kode etik pembocoran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Anggota Komite Etik yang terdiri dari Anies Baswedan (Ketua), Tumpak Hatorangan Panggabean (Wakil Ketua), Abdullah Hehamahua, Bambang Widjojanto, dan Abdul Mukti Fajar memutuskan: Terperiksa satu, Abraham Samad dan terperiksa dua, Adnan Pandu Praja tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen KPK berupa Sprindik, tetapi kedua terperiksa terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Abraham Samad dianggap melakukan pelanggaran sedang dan mendapat sanksi peringatan tertulis, sementara Adnan Pandu Praja dianggap melakukan pelanggaran ringan dan mendapat sanksi peringatan lisan. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua SETARA Institute Hendardi menilai hasil kerja Komite Etik KPK pantas diapresiasi karena telah menemukan pelaku pembocoran draft Sprindik KPK untuk Anas Urbaningrum.

"Atas  temuan Komite Etik yang memberikan sanksi pemecatan bagi sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi dan teguran tertulis untuk Abraham Samad, mesti ditelisik lebih lanjut dari motivasi tindakan itu," kata Hendardi, dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Rabu (3/4/2013).

Menurut Hendardi, persoalan itu tidak bisa hanya dipandang sebagai soal etik saja. Motif tindakan pembocoran yang justru akan menjadi penentu jenis sanksi yang akan dikenakan.

Di sisi lain kerja Komite Etik, kata Hendardi, tidak mampu atau sengaja tidak mau menelisik motivasi pembocoran baik dari Abraham maupun Sekretarisnya Wiwin. Padahal pembocoran itu terkait dengan kontestasi politik tingkat tinggi di tubuh Demokrat dan Istana Kepresidenan.

Menurut Hendardi, tidak terungkapnya motif ini menjadikan tidak adanya pembelajaran penting bagi kita untuk  mengawal integritas dan independensi KPK dari intervensi politik.

"Kita kehilangan kesempatan untuk mempelajari bagaimana kekuasaan bekerja mempengaruhi lembaga independen hanya untuk tujuan politik," tegas Hendardi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas