Marzuki Alie: Abraham Samad Jangan Dicopot
Komisi Etik telah menyimpulkan pembocor draft surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Hasilnya, Ketua KPK Abraham
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Etik telah menyimpulkan pembocor draft surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Hasilnya, Ketua KPK Abraham Samad terkena sanksi tertulis dan Adnan Pandu Praja ditegur secara lisan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan dirinya tidak akan mencampuri urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia memimta KPK tidak mencopot pimpinan KPK tersebut.
"Jangan dicopot. Jangan mudah mencopot orang karena hal-hal yang sifat bukan rahasia," kata Marzuki di Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Ia mengatakan terdapat mekanisme pemberian sanksi. Untuk itu, ia meminta publik menghargai keputusan komite etik.
"Komite etik sudah bekerja dengan baik," katanya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Ia mengaku menghormati komite etik yang dibentuk secara independen oleh KPK.
"Saya lega karena keputusan itu hanya bersifat menegur dan tidak lebih dari itu, karena saya meyakini bahwa Pak Abraham Samad dan keempat komisioner lainnya adalah fgur yang saling melengkapi," kata Priyo.
Priyo mengatakan Pimpinan KPK merupakan orang terpilih yang bekerja untuk pemberantasan korupsi. "Pak Abraham Samad jangan berkecil hati dan dikecilkan hanya keputusan komite etik itu," ujar politisi Golkar itu.
Priyo pun tetap yakin atas kepemimpinan seluruh pimpinan KPK dalam memimpin pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya tetap meyakini kepemimpinan Abraham Samad dan lainnya tidak boleh sedikitpun berkecil hati karena keputusan komite etik. Kita butuhkan untuk memimpin KPK kedepannya," katanya.