Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Anas Desak Pimpinan KPK Polisikan Pembocor Sprindik

Pengacara Anas Urbaningrum, Patra M Zen angkat bicara soal hasil keputusan Komite Etik KPK terkait bocornya dokumen Sprindik Anas.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Anas Desak Pimpinan KPK Polisikan Pembocor Sprindik
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Patra M Zen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Patra M Zen angkat bicara soal hasil keputusan Komite Etik KPK terkait bocornya dokumen Sprindik Anas. Menurutnya, putusan komite Etik dapat menjadi langkah guna melakukan prose hukum pro justisia.

"Pemeriksaan etik selesai. Selanjutnya, perlu dilanjutkan pemeriksaan pro justisia dugaan tindak pidana pembocoran sprindik," kata Patra kepada Tribunnews.com, dalam pesan singkatnya, Rabu (3/4/2013).

Seharusnya, terang Patra, draft Sprindik itu tidak bisa keluar dari KPK. Karena itu merupakan dokumen rahasia dalam proses penanganan suatu perkara pidana.

"Pelaku bisa dikenakan Pasal 322 KUHP, sengaja membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatannya. Ancaman pidana 9 bulan penjara," ujarnya.

Dia lantas mempertanyakan, apakah pimpinan KPK sebagai eksekutor rekomendasi hasil penyelidikan Komute Etik bersedia melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian.

"Pimpinan KPK yang tidak terlibat mesti berani melapor karena yang dibocorkan itu dokumen milik KPK," kata Patra M Zen.

Sebelumnya, Komite Etik KPK memutuskan jika Ketua KPK, Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan draf sprindik Anas Urbaningrum. Yang terbukti melakukan pembocoran yakni, Wiwin Suwandi selaku Sekretaris Pribadi Abraham Samad.

Kendati demikian, Komite Etik memutuskan orang nomor wahid di lembaga superbody itu melakukan pelanggaran kode etik pimpinan KPK.

Salah satu pelanggaran kode etik itu yakni, Abraham selaku ketua KPK memberikan informasi rahasia kepada pihak eksternal. Sementara menurut peraturan kode etik pimpinan KPK, informasi yang bersifat rahasia tak boleh keluar ke pihak eksternal.

"(Abraham Samad) telah sering lakukan komunikasi dan pihak-pihak eksternal KPK yang berkaitan dengan kasus-kasus di KPK," kata anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua saat menggelar sidang terbuka di auditorium kantor KPK, Jakarta, Rabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas