Susno: Apanya yang Mau Dieksekusi
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yakin bahwa dirinya tidak bisa dieksekusi
Penulis: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yakin bahwa dirinya tidak bisa dieksekusi karena keputusan pengadilan tinggi DKI Jakarta nomor perkaranya bukan atas nama Susno Duadji.
"Kalau mau eksekusi apanya yang dieksekusi. (Putusan) yang mana anda baca dulu, yang mau dieksekusi, keputusan pengadilan negeri sudah dibatalkan, yang memutus 3,5 tahun di Pengadilan Tinggi itu perkara orang lain, masa perkara orang lain saya yang masuk," kata Susno saat berbincang dengan wartawan di Kantor Ihza-Ihza Law Firm, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Susno dengan menggunakan jaket Partai Bulan Bintang (PBB) tampak begitu santai dan lebih banyak tertawa saat ditanya perkaranya yang sudah diputus Mahkamah Agung.
"MA tidak sama sekali memutus saya bersalah dan tidak memutus saya sebagai terpidana, MA juga tidak menguatkan putusan sebelumnya. Jadi kalau ada yang mengatakan saya terpidana?," kata Susno kemudian diakhiri dengan tawanya.
Ditanya mengenai pernyataan Jaksa Agung yang menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan harus mengeksekusi dirinya. Susno yakin Jaksa Agung orang pintar dan menguasai hukum.
"Secara institusi kejaksaan agung itu adalah institusi yang memang tahu tugas dan fungsi mereka, tugas dan fungsi mereka apa? Pertama penuntutan, kemudian penyidik perkara khusus, kemudian pelaksana eksekusi. Yakinlah dengan kejaksaansaya kenal mereka itu pintar-pintar," katanya.