Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tanggapan Anggota DPR soal Kehadiran Dahlan Iskan di RDP

Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh mengapresiasi kehadiran Meneg BUMN Dahlan Iskan dalam rapat

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Ini Tanggapan Anggota DPR soal Kehadiran Dahlan Iskan di RDP
Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri Negara (Meneg) BUMN Dahlan Iskan di ruanga rapat Komisi VI DPR RI, komplek parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Senin (8/4/2012). Dahlan diketahui mangkir dalam sejumlah panggilan Komisi IX yang menangani masalah perburuhan. Selain itu, Dahlan juga tidak datang dalam rapat-rapat bersama Komisi VII. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh mengapresiasi kehadiran Meneg BUMN Dahlan Iskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR. Agenda RDP menurut Poempida terkait masalah pekerja outsourcing di sejumlah perusahaan BUMN sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Ini membuktikan bahwa Dahlan Iskan memiliki perhatian tentang permasalahan ketenagakerjaan di BUMN,” ujar Poempida, seperti tertulis dalam rilis yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com, Rabu (10/4/2013).

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, sebagai seorang pejabat negara hendaknya hal ini akan memberi energi positif dalam mencari solusi terbaik terkait kisruh ketenagakerjaan saat ini. “Kami mengharapkan agar kerjasama ini tetap berjalan dengan baik demi kepentingan bangsa dan negara,” tambahnya.

Terkait masalah ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan BUMN, Poempida memberikan catatan penting yang harus diperhatikan oleh Kementerian BUMN agar masalah ketenagakerjaan ini dapat diselesaikan dengan cepat. Pertama, terhadap kasus perselisihan ketenagakerjaan yang telah mengikat (in kracht) secara hokum.

“Kementerian BUMN harus mematuhi putusan tersebut dan menyelesaikan segala tanggung jawab terhadap pegawai BUMN tersebut,” tegasnya.

Catatan kedua, Kementerian BUMN harus menerapkan prinsip keadilan apabila terjadi perselisihan hubungan ketenagakerjaan. Bahwa manajemen perusahaan BUMN tidak diperkenankan menggunakan biaya atau anggaran dari perusahaan untuk menghadapi kasus ketenagakerjaan. “Sedangkan pegawai BUMN yang menghadapi kasus perselisihan ketenagakerjaan hanya menggunakan biaya pribadi,” paparnya.

Catatan ketiga, dalam menghadapi kasus perselisihan ketenagakerjaan tersebut, kami menghimbau agar tidak tercipta kesewenang-wenangan dari manajemen perusahaan BUMN terhadap pegawai yang menghadapi kasus ketenagakerjaan sehingga tercipta keseimbangan.

Berita Rekomendasi

“Sikap keseimbangan dalam menghadapi kasus ketenagakerjaan lebih dikedepankan oleh manajemen perusahaan BUMN agar tidak tercipta kesewenang-wenangan,” tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas