Tidak Ditemukan Kesalahan, Bos AHRS Dibebaskan KPK
Bos Asep Hendro Racing Sport (AHRS), Asep Hendro dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh Komisi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Asep Hendro Racing Sport (AHRS), Asep Hendro dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya tidak menemukan kesalahan dari mantan pembalap nasional itu.
Asep sendiri malam ini akan segera dibebaskan bersama tiga oknum lainnya yakni Rukimin Tjcahjono alias Andreas, Wawan, dan Sudianto.
"Empat pihak lain yakni AH, RT, S dan W malam ini diperbolehkan kembali ke rumah masing masing," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Johan mengungkapkan jika Asep Hendro adalah seorang wajib pajak yang telah diperas PR selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pajak Wilayah Jakarta.
"AH ini sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan. Tapi PR ini memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah sehingga harus membayar suatu besaran," ujarnya.